KOTAMOBAGU– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kotamobagu, merilis 15 aduan karyawan perusahaan yang masuk sejak awal tahun 2018.

Kepala Disnaker melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Idris Amparodo mengungkapkan, laporan yang diterima didominasi oleh mantan karyawan perusahaan pembiayaan yang Ijazah mereka ditahan tanpa alasan jelas.

“15 aduan tersebut kebanyakan dari karyawan perusahaan finance seperti kasus penahanan ijazah, padahal karyawana yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi,” ungkapnya.

Selain itu kata dia, laporan yang masuk berupa PHK sepihak oleh perusahaan dan pesangon yang belum tuntas dibayarkan.

“Kami akan memfasilitasi semua laporan dan aduan yang masuk. Juga akan dilakukan mediasi sampai dari pihak perusahaan mengatakan akan menyelesaikankanya,” ujarnya.

“Sampai saat ini sudah ada 7 kasus laporan karyawan yang telah selesai difasilitasi,” tambahnya.

Ia mengimbau, agar setiap karyawan yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, agar segera melaporkannya ke Disnaker.

“Siapa saja karyawan yang merasa diabaikan haknya oleh pihak perusahaan, maka segera melapor. Kami pasti akan mencarikan solusi dan akan memberikan teguran maupun sanksi tegas bagi perusahaan yang dianggap melanggar peraturan tersebut,” pungkasnya.

Artikulli paraprak50 Persen Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Terealisasi
Artikulli tjetërMongopi Kotamobagu Gelar Ngopi Suka-suka Bayar Suka-Suka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini