
HUKRIM– Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu melaksanakan sidang sengketa tanah Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata dengan No.70/Pdt.G/2017/PN.Ktg, Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nova L Sasube SH, MH didampingi dua hakim anggota lainnya di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, Senin (23/7/2018).
Pantauan media ini, saat sidang berlangsung salah seorang tergugat yang diketahui berinisial WM, sempat emosi dan nyaris berontak sambil menunjuk-nunjuk wajah saksi penggugat yang merupakan pensiunan pegawai agraria yang menerbitkan SHM, Nomor 98 Tahun 1978 milik penggugat.
Melihat suasana tersebut Hakim sempat menenangkan dan meminta semua tenang agar sidang PS dapat di lanjutkan kembali.
“Proses pemeriksaan setempat ini kita lakukan penundaan kembali, sebab penggugat dan tergugat sama-sama memiliki sertifikat. Jika dicocokan pasti akan beda. Saat ini sudah masuk ke ranah pembuktian,” ujar Hakim anggota, Danes Romy.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri kedua Penasehat Hukum (PH), dari penggugat, Bobby Kaunang SH.MH bersama Steiven SH.MH, pihak tergugat Oktaviane Lombogia SH.MH dan Kepala Seksi Penanganan Masalah Kantor BPN Kotamobagu, Alfrits Mamahit S.SiT.
Diketahui, penggugat sebelumnya pernah mengajukan guggatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan Nomor perkara 40/G/2017/PTUN Manado dan pada tingkatan banding di PTUN Makassar, Nomor Perkara 48/B2018/PT.TUN.Mks, yang dimenangkan oleh penggugat, Sientje Mokoginta, atas tergugat Stella Mokoginta.
Sementara itu PH tergugat, Laura Lombogia.SH ketika hendak dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan komentar.