POLITIK – Sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap laporan paslon Walikota dan Wakil Walikota, Jainudin Damopolii – Suharjo Makalalag, terhadap dugaan money politic Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di Pilkada Kotamobagu dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Putusan dibacakannya langsung oleh ketua majelis sidang, Herwin Malonda didampingi, Mustarin Humagi dan Kenly Polua.

Dalam putusannya, Bawaslu Sulut menyampaikan terlapor 1 sampai 19 tidak terbukti secara sah mempengaruhi pemilih secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM).

Baca : Saksi JaDi-Jo Diduga Berikan Keterangan Palsu di Bawaslu

Selanjutnya pihak terkait Tatong Bara – Nayodo Kurniawan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pernyataan menjanjikan uang dan materi lainnya secara TSM di Pilkada Kotamobagu 2018 – 2019.

Dalam pantauan awak media, usai mendengarkan putusan sidang, pendukung Jadi-Jo melakukan aksi protes di depan kantor Bawaslu Sulut. Sejumlah pendukung bahkan menyampaikan nada ancaman pada sejumlah anggota Bawaslu Sulut dan Panwaslu Kotamobagu.

Pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengamanan di lokasi kantor Bawaslu.

Artikulli paraprakTak Miliki Izin Lingkungan, Tempat Usaha di Kotamobagu Akan Ditertibkan
Artikulli tjetërMilad ke-51, Walikota Tatong Bara Banjir Ucapan Selamat Ultah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini