awasi penggunaan dandes
Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasrun Gilalom

KOTAMOBAGU– Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di suatu desa, harus terbangun sinergi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa (Kades) dalam menyusun dan merencanakan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Hal tersebut mampu melahirkan sebuah hasil pembangunan yang maksimal serta terstruktur dan transparan.

“Dua unsur ini sangat berpengaruh terhadap hasil pembangunan desa yang baik,” ujar Asisten 1, Bidang Pemerintahan, Pemkot Kotamobagu, Nasrun Gilalom, Rabu (11/7/2018).

Menurut Narsun, jika tiap Kepala Desa intens memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD, maka pembangunan desa akan sangat transparan.

“Kan sangat jelas aturan maupun undang-undang yang mengatur tentang BPD dan Kepala Desa. Di situ keduanya membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa,” katanya.

Ditambahkannya, kepala desa juga harus memberikan hak kepada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

“BPD dapat mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Kepala Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa,” jelasnya.

Artikulli paraprakTak Ingin Ketinggalan, Komunitas Wartawan Beri Kejutan ke Wali Kota
Artikulli tjetërTenaga Kesehatan dan Guru Akan Ditambah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini