
POLITIK – Rabu (27/6/2018) kemarin, Indonesia baru saja melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Ada 17 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 39 kota menyelenggarakan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 115 kabupaten memilih bupati dan wakil bupati.
Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil perolehan suara ditingkat kabupaten kota ditetapkan pada tanggal 4-6 Juli 2018, sedangkan ditingkat provinsi penetapannya pada tanggal 7-9 Juli 2018.
Meski belum ada penetapan dari KPU, dari hasil penghitungan cepat, telah nampak kandidat yang berhasil meraih kemenangan. Namun ada juga perbedaan perhitungan yang dilaksanakan masing-masing pasangan calon (Paslon), sehingga hasil ini berpotensi menjadi sengketa Pilkada.
Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu telah mengatur terkait penyelesaian sengketa Pilkada. Paslon yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam UU ini mengatur, tidak semua Paslon dapat mengajukan gugatan. Menurut pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
2. Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
Penulis : Rahmat Putra