KOTAMOBAGU– Sidang Laporan pandangan JaDi-Jo ke Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara dengan register nomor: 01/TSM/BWSL.SULUT/VI/2018 kembali digelar pada Jumat (29/6/2018) pukul 08.00 wita setelah sebelumnya ditunda pada kamis (28/6/2018/) malam pukul 23.45 wita, sesuai permintaan para pihak.

Pada sidang lanjutan diduga salah satu saksi yang dihadirkan pelapor memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Saksi dengan inisial AD menyatakan dan bersikeras melihat Terlapor I (Bupati Bolaang Mongondow) di kediamannya dan memberikan arahan pada saat Halal Bil  agar paket yang berisikan kain sarung, soft drink dan uang untuk bisa dijemput keesokan harinya.

AD dalam keterangannya bersikukuh mengatakan bahwa hanya berjarak kurang lebih 3 meter dari terlapor I saat ada instruksi tersebut. Dan menyatakan dengan terang bahwa paket dimaksud berada dalam mobil cobtainer yang terparkir di lokasi rumah terlapor I.

“Iya berkali-kali kami tanyakan bahkan majelis pemeriksa dan kuasa pelapor tanyakan dalam persidangan saksi menyatakan demikian,” ungkap kuasa hukum terlapor I, Muh. Triasmara Akub, SH, MH.

“Kami menduga bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan dusta atau palsu di depan persidangan. Banyak sekali hal yang janggal semisal saksi mengaku tidak melihat adanya plat nomor kendaraan karena tidak terpasang. Acara halal bil halal yang tidak mungkin dilaksanakan tanggal 7 juni karena lebaran saja belum dan masih dalam suasana bulan Ramadhan,” katanya.

Ia menuturkan, Bupati Bolmong saat itu tidak berada di Kotamobagu, sebab pada tanggal 7 Juni 2018 sudah menuju ke Jakarta.

“Yang paling krusial Bupati Bolmong, pada tanggal 7 Juni 2018 pagi hari sudah menuju Jakarta. Print tiketnya sudah kami lihat tadi dikirimkan oleh teman di kantor. Bagaimana mungkin malam hari di tanggal yang sama saksi mengaku melihat arahan langsung dari Terlapor I. Hal ini menjadi catatan tersendiri kami dan akan mempertimbangkan apakah hal ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak. Kami lagi mempelajari terlebih dahulu sebelum bertindak,” ujarnya.

Hal itu kata dia bertentangan dan dianggap melanggar hukum yang berlaku. Bahkan, dapat dipidana.

“Diketahui dalam KUHP pasal 242 ayat (1) menyatakan, barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” tutupnya.

Artikulli paraprakIni Hasil Pleno Pilwako Tingkat PPK Kotamobagu Utara
Artikulli tjetërIni Hasil Pleno Pilwako Tingkat PPK Kotamobagu Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini