
KOTAMOBAGU– Proses pencoblosan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.
Namun ternyata masih banyak wajib pilih di Kotamobagu yang terancam tak bisa memberikan hak suaranya dikarenakan tidak memiliki e-KTP.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, sebanyak 6.337 wajib pilih tidak melakukan perekaman e-KTP.
“Sesuai data 31 Mei 2018, wajib pilih di Kota Kotamobagu berjumlah 91.903 yang melakukan perekaman 84.756, sedangkan yang belum merekam 6.337,” ujar Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Disdukcapil, Ruslan Adiwijaya Malah, Jumat (22/6/2018).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk memaksimalkan perekaman e-KTP. Namun, masih banyak warga yang tidak sadar akan pentingnya e-KTP.
“Meski demikian, kita akan terus lakukan pemutahiran data dengan turun ke 33 desa dan kelurahan,” kata Malah.
Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu Mulyono Mokodompit menambahkan, pihaknya terus mempermudah pelayanan kepada masyarakat agar bisa memiliki e-KTP.
“Pelayanan pengurusan e- KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA dan lainnya terus dilakukan. Khusus e-KTP, tanggal 26 Juni akan dilayan hingga jam 24.00 WITA,” tutupnya.
Penulis : Reza Ramadhan