
ADVETORIAL – Seiring bertambahnya angka tenaga kerja asing (TKA) yang masuk untuk bekerja di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, hal ini mendapat perhatian dari anggota DPRD dan pemerintah setempat. Tercatat, kurang lebih 300an TKA saat ini tinggal dan bekerja di perusahaan yang ada di Bolmong.
Meskipun pemerintah pusat menginstruksikan untuk mempermudah pengurusan izin TKA sebagai nilai tambah investasi, namun seyogyanya hal ini dapat menjadi tambahan peningkatan pendapatan bagi daerah.
Atas dasar ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bolmong memandang perlu adanya aturan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Disisi lain, perusahaan dan TKA mendapatkan kepastian hukum.
“Yang akan kita rancang terkait retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing,” ujar Wakil Ketua DPRD Bolmong Kamran Mochtar, usai pembahasan rancangan peraturan daerah retribusi perpanjangan IMTA, di Gedung DPRD Bolmong, Kamis (17/5/2018) siang.

Kamran berharap pembahasan lanjutan tentang Ranperda ini secepatnya dilaksanakan sehingga menjadi Perda. Ia opitmis ini akan berdampak baik untuk Bolmong.
“Ini pasti efektif dan tentunya berdampak sangat baik dengan adanya pendapatan baru untuk daerah,” ujar Kamran.
Ditempat yang sama, anggota Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmong Marthen Tangkere menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk mempertajam pembahasan Ranperda bersama Pemkab.
“Teknisnya akan didiskusikan kembali bersama dengan tim ahli dari instansi-instansi terkait,” kata Marthen.

Marthen optimis Ranperda ini akan segera rampung untuk dijadikan Perda dengan dukungan dari semua pihak yang terkait. Dari hasil pembahasan awal Ranperda, untuk setiap TKA dipungut biaya retribusi sebesar Rp 1,4 juta setiap bulannya.
“Retribusi daerah merupakan salah satu sumber penting untuk pelaksanaan pemerintahan di daerah, olehnya perlu koordinasi kuat antara DPRD dan pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi untuk terbitnya Perda,” kata Marthen.
Hadir dalam rapat pembahasan, Wakil Ketua DPRD Bolmong dari Partai Golkar Abdul Kadir Mangkat, anggota DPRD dari PKS Muhammad Mokoagow, Asisten I Setda Bolmong Derek Panambunan, Kadis Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Ramlah Mokodongan dan Kabag Risalah dan Perundang-undangan Setwan Bolmong Hariono Paransi.
Penulis : Pratama Yudistira