Menkeu Sri Mulyani didampingi MenPAN RB Asman Abnur.

NASIONAL – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” ucap Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, THR yang aka diterima PNS, prajurit TNI, dan Polri, hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya  adalah bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dapat dimulai pada akhir Mei ini, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

Baca : THR Segera Dibayarkan, Pensiunan Juga Dapat

Sementara itu kata Sri Mulyani, gaji ke 13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Sedangkan pensiun ke 13, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Untuk gaji ke 13 direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja ke KPPN negara dilakukan pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli,” tandasnya.

Sumber : Humas Setkab
Editor : Rahmat Putra

Artikulli paraprakTHR Segera Dibayarkan, Pensiunan Juga Dapat
Artikulli tjetërSafari Ramadan Forkopimda dan Anggota DPRD Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini