
HUKUM – Kasus pembunuhan yang terjadi Kamis malam, 12 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 WITA, di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, akhirnya terkuak.
Pelakunya, KK (14) dan GT (17), warga Desa Lanud, tidak lain adalah teman korban. Petugas Polsek Modayag telah berhasil menangkap kedua tersangka.
Kronologis yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Edgar Harinda (29) berawal dari kedua tersangka dan korban, asik mengadakan pesta miras. Diduga tersinggung, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban sempat melarikan diri, namun terjatuh karena sudah dalam keadaan mabuk. Ditempat jatuhnya korban, kedua tersangka melakukan penikaman sebanyak 10 tusukan dengan senjata tajam dibagian dada korban.
“Mereka pesta miras sejak siang. Mungkin salah paham sehingga terjadi penganiayaan dan berakhir dengan penikaman terhadap korban. Hasil visum terdapat 10 tusukan benda tajam dibagian dada korban,” ungkap Kapolsek Modayag AKP Slamet, Jumat 13 Maret 2018.
Menurut AKP Slamet, ketika mendapatkan informasi, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara. Setelah melakukan olah TKP, korban langsung dibawa ke RSUD Kotamobagu untuk dilakukan visum. Polisi juga langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, dan berhasil menemukan keduanya di Desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Boltim.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kedua tersangka terancam pasal 340 dan 338 dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.