NASIONAL –Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) telah disahkan DPR RI pada sidang paripurna Senin (12/2) lalu. Namun begitu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum juga menandatangani draf UU tersebut.

”Saat ini draf UU sudah ada di mejanya tapi belum saya tandatangani,” kata Jokowi dilansir setkabgoid, Rabu (21/2).

Jokowi masih menimbang banyaknya masukan dan pendapat mengenai UU tersebut. Meski demikian katanya, UU MD3 akan tetap berlaku walau tanpa tandatangannya.

“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Ada yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Politik sama hukum kok ada campur aduk. Prinsipnya, saya tidak ingin ada penurunan kualitas dalam demokrasi,” ujarnya.

Dirinya belum memutuskan ketika disinggung soal alternatif menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

“Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” tutupnya.

Artikulli paraprakHasil Undian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Artikulli tjetërTeman Terbaik Saat Lembur, Kopi atau Teh?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini