
KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara meresmikan tempat pengolahan sampah (TPS) dengan penerapan sistem Reuse Reduce Recycle (3R) sampah di Jalan Oyotang RT II RW 06 Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur.
Hadirnya pada kesempatan ini, Sekretaris Kota Kotamobagu Adnan Masinae, Kasatker Penyehatan Lingkungan Kementerian PU Reymond K, Anggota DPRD Kota Kotamobagu, jajaran SKPD serta masyarakat.
Dalam sambutannya Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengungkapkan rasa terima kasih kepada kementerian PU yang telah membantu untuk memenuhi kebutuhan untuk kesejahteraan warga Kotamobagu.
“Adanya TPA dan TPS ini tak lepas dari bantuan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR serta peran serta masyarakat,” ujar Tatong.
Sampah yang diolah menurut Tatong, bisa menjadi berguna dari segi ekonomi dan tentunya dapat mendukung pemerintah untuk kembali meraih Adipura.
“Ini menjadi hal yang luar biasa. Yang ada dipikirkan warga saat berada di Kotamobagu untuk tidak membuang sampah sembarang. Ini juga memberikan keuntungan tersendiri bagi warga dan pemerintah,” ujar Tatong.

Sementara itu Kasatker Penyehatan Lingkungan Kementerian PU Reymond K menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah dan masyarakat atas pembangunan TPS tersebut.
“Tekad dalam pengelolaan sampah di Kotamobagu sangat tinggi sehingga bisa meraih beberapa kali Adipura dan mudah-mudahan berkelanjutan,” ujar Reymond.
Pembanguan TPS dengan sistem 3R sampah ini menggunakan anggaran pendapatan belanja negara sebesar Rp550.000.000 tahun anggaran 2017 serta swadaya masyarakat sebesar Rp2.619.650 dan di bangun diatas lahan seluas 20 x 30 m2 denga luas bangunan 12 x 12 m2.