Ilustrasi

HUKUM – Aparat Kepolisian Resort Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, mengamankan dua orang yang diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang tukang ojek.

Mereka yang ditangkap yaitu, MM alias Mus (50), warga Desa Pangian, Kecamatan Passi Timur dan JM alias Jas (20), warga Desa Bilalang, Kecamatan Bilalang.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas mengatakan para pelaku ditangkap ketika polisi berhasil mengetahui keberadaannya.

“Mus diamankan di desa bilalang, sedangkan Jas ditangkap di wilayah pertambangan desa bakan,” ungkap Lukas, Kamis, 18 Januari 2018.

Lukas juga menerangkan, identitas Mus dan Jas terungkap setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku lainnya SP alias Tito (17) yang ditangkap sebelumnya.

“Tito ditangkap ketika mengalami kecelakaan di simpang empat kelurahan kotobangon usai melakukan aksinya bersama Jas, namun Jas berhasil melarikan diri saat itu,” kata Lukas.

Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan curas di kompleks pekuburan di kelurahan kotobangon, terhadap korban bernama Rusli Mantali (39) warga Kelurahan Pobundayan Kotamobagu Selatan, dengan cara berpura-pura menjadi penumpang. Korban di bacok dengan parang, kemudian pelaku merampas motor milik korban.

Saat ini ketiganya telah diamankan di ruang tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Artikulli paraprakBangunan Sekolah Tak Layak, Guru dan Siswa Minta Perhatian Pemerintah
Artikulli tjetërVictorine Lengkong Berang Fotonya Dipajang di Situs Dewasa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini