Ilustrasi

HUKUM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado menyisir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.

Dari hasil penyisiran tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, 83 PNS masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

Menindaklanjuti temuan itu, Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.

“Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulut,” ujar English sebagaimana siaran pers dari Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) BKN.

English menegaskan bahwa PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan.

“Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi. PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tambahnya.

Buka : Ketentuan Hukum Bagi PNS Terlibat Tindakan Hukum dan Mekanisme Pemberhentian

Sementara Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam siaran pers pada hari Jumat, 19 Januari 2018 mengatakan, BKN mengacu pada tugas dan wewenang sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang.

“Sikap BKN terkait kasus ini sesuai dengan tugas dan wewenang BKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 huruf g dan pasal 49,” pungkas Ridwan.

Pasal 48 huruf g:
BKN bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
Pasal 49 :
BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma,standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.

Artikulli paraprakMkhitaryan Setuju ke Arsenal, Sanchez ke United
Artikulli tjetërSehan Landjar : H2M Harus Lolos ke Senayan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini