
KOTAMOBAGU –Rencana kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo ke Kota Kotamobagu dalam rangka penyerahan sertifikat kepada masyarakat, sedianya akan segera terwujud. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, Jumát 19 Januari 2018.
“Jika tidak ada perubahan dari Sekretariat Negara, kemungkinan awal bulan Februari Pak Presiden berkunjung di Kotamobagu,” terang Anas.
Menurut Anas, rencana kunjungan Presiden Jokowi ke Kotamobagu berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu.
“Presiden ke Kotamobagu dalam rangka penyerahan Sertifikat ke masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang telah di lakukan pemerintah kotamobagu dengan BPN pada tahun 2017,” jelasnya.
“Rencananya kegiatan akan dipusatkan di Lapangan Nunuk Matali,” jelasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kotamobagu bersama BPN Kotamobagu menargetkan untuk menerbitkan 10 ribu sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak tanah melalui program PTSL pada tahun 2017 kemarin.
Presiden Tentang Sertifikat Tanah
Dalam sambutannya dikutip setkabgoid, Presiden Jokowi mengatakan, penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat merupakan salah satu program pemerintah yang terus dilaksanakan sejak tahun yang lalu.
Hal ini dilakukan mengingat banyaknya sengketa yang terjadi di masyarakat akibat tidak adanya sertifikat hak atas tanah.
“Sertifikat adalah bukti hukum tertulis hak atas tanah. Sertifikat ini harus dipegang oleh masyarakat, oleh rakyat secepat-cepatnya. Kalau sudah pegang (sertifikat) ini tidak akan ada orang yang berani (menggugat),” kata Jokowi.
Diungkapkan Jokowi, di seluruh Indonesia terdapat 126 juta sertifikat yang harus diberikan kepada masyarakat. Namun, sampai akhir tahun 2015 baru 46 juta yang sudah diberikan sehingga masih ada 80 juta sertifikat yang harus diberikan.
Oleh sebab itu, Ia memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada tahun 2017, untuk menerbitkan minimal 5 juta sertifikat, dari biasanya 500 ribu setiap tahun menjadi 5 juta sertifikat per tahun.
“Tahun 2018 target sertifikat yang harus diberikan kepada masyarakat sebanyak 7 juta dan tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat,” pungkasnya.