
HUKUM – Kepolisian Resort Bolaang Mongondow kembali meringkus tiga pelaku penggelapan, pencurian dan pencurian dengan kekerasan di wilayahnya.
Pelaku yaitu SD alias Sas, SH alias Uyo dan HL alias Her diringkus di dua lokasi berbeda. Her dan Uyo ditangkap di Desa Lolayan, Bolaang Mongondow (Bolmong), sedangkan Sas di tangkap di perkebunan di Desa Passi, Bolmong.
Baca Juga : Tiga Pelaku Curas Dibekuk Anggota Polres Bolmong
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas membenarkan atas penangkapan ketiga pelaku yang sering meresahkan warga ini.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan 8 unit kendaraan roda dua dari hasil kejahatan mereka,” kata Lukas.

Polisi masih akan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Sementara atas perbuatannya, ketiganya terancam pasal 372, 363 dan 365 KUHPidana.
“Kita tunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkas Lukas.