SK pencalonan Tatong dan Nayodo/Istimewa

POLITIK – Dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat tentang persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno kepada Ir. Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH, mengakhiri tanda tanya akan kemana DPP PAN menjatuhkan pilihan pada pilwako kotamobagu.

Surat keputusan dengan nomor : PAN/A/Kpts/KU-SU/34/XII/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2017, dengan jelas menyatakan, untuk Pilwako Kotamobagu, Sulawesi Utara, pasangan yang diusung PAN yaitu Tatong Bara Sebagai Calon Wali Kota Dan Nayodo Kurniawan Sebagai Calon Wakil Wali Kota pada Pilkada 2018.

Dengan dikeluarkannya SK ini, PAN Kotamobagu otomatis sudah bisa mengusung pasangan calon walaupun tidak adanya dukungan dari partai lain. Sebagaimana diketahui, PAN memiliki fraksi utuh di DPRD Kota Kotamobagu dengan 5 kursi anggota dewan.  

Artikulli paraprakJokowi Jengkel dengan Pernyataan Trump Soal Yerusalem Jadi Ibukota Israel
Artikulli tjetërBupati Yasti Buka Gebyar Mancing Galatama 2017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini