KOTAMOBAGU – Cuti bersama saat perayaan Natal bagi umat Kristiani, memang panjang bagi Aparatur Sipil Negara. Namun, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang terkait dengan pelayanan, seperti kesehatan,dan sejumlah instansi lainnya tetap berjalan seperti biasa.

“Pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan dan SKPD yang masih merealisasikan program kegiatan agar tetap memberikan pelayanan,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Menurut Sahaya, untuk PNS dan non PNS  yang beragama Kristen, dapat melaksanakan cuti sepenuhnya hingga apel perdana pada tanggal 3 Januari 2018 nanti.

“Ini sudah merupakan keputusan Gubernur yang telah disetujui Mendagri. Jadi Jangan ada OPD yang memaksakan teman-teman yang beragama Kristiani harus masuk kerja pada hari yang ditetapkan cuti,” tegasnya.

Ini Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu

Artikulli paraprakTernyata Diam Sangat Bermanfaat Untuk Kesehatan
Artikulli tjetërIni Hal yang Mempengaruhi Seseorang Menjadi LGBT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini