
HUKRIM –Seorang ibu rumah tangga berinisial RN (37) ditangkap tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. RN ditangkap karena menyebarkan hoax foto baliho yang menyudutkan PDIP.
“Tersangka membuat tulisan ‘PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam’, yang kemudian diunggah di akun Facebook miliknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Baca : |
RN ditangkap di rumahnya di Perumahan Baranang Siang Indah Blok G1, Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Bandung, pada Jum’at (22/12) pukul 01.12 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka.
Di akunnya tersebut kata Argo, tersangka mengunggah foto baliho di sebuah jalan yang diedit dengan tulisan ‘PDI-P Tidak Butuh Suara Islam‘ dengan tambahan foto lambang Partai Golkar, NasDem, Hanura, PPP, dan Perindo.
“Tulisan yang disertai dengan melampirkan gambar baliho PDIP yang berisi penyebaran kebencian berupa SARA,” paparnya dilansir polrigoid.