BOLMONG – Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014, Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow melakukan penandatanganan perjanjian kinerja bersama jajaran pemerintahannya, di Kantor Bupati Bolmong, Kamis (14/12).

Perjanjian dilakukan sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang ada di lingkup pemkab Bolmong.

Bupati Yasti dalam sambutannya mengatakan, kinerja yang telah disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan. “Target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome  yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya,” ucap Yasti.

Menurutnya, komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur menjadi salah satu tujuan dilaksanakannya perjanjian.

Ia juga menjelaskan, perjanjian dapat menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. “Selain itu juga menjadi dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan hal ini dijadikan sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan dan kemajuan kinerja penerima amanah dan dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. “Dengan ditandatanganinya perjanjian kinerja pada hari ini, saya minta untuk melaksanakan dan menindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya menutup sambutan.

Turut hadir pada perjanjian kinerja ini, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para asisten setda, staf ahli, pimpinan SKPD, serta para camat.

Artikulli paraprakPenghargaan BPOM RI Atas Komitmen Pemerintah Kotamobagu
Artikulli tjetërArea RSUD Akan Dipasang Mesin Parkir Elektronik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini