
KOTAMOBAGU – Alokasi Dana Desa oleh Pemerintah melalui APBN di tujukan untuk menggerakan roda ekonomi masyarakat desa. Dengan alasan ini, untuk lebih optimalnya Dandes, sebaiknya pada prosesnya melibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan, sebaiknya masyarakat dilibatkan. Karena salah satu tujuan untuk menggerakan perekonomian masyarakat di desa,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lombone, Jumat (8/12).
Baca : |
Rio menghimbau agar proses pelaksanaan digunakan secara mandiri oleh desa tanpa harus melibatkan pihak ketiga atau perusahaan kontraktor.
“Memang untuk proyek bernilai diatas Rp200 juta harus dilelang, namun akan ada revisi aturan tersebut khusus untuk pengelolaan Dandes tahun 2018. Itu akan diterbitkan SK bersama 4 Kementerian terkait,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kementerian yang terlibat dalam pengelolaan Dandes yakni, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.