
KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan DM alias Ded (33), Pjs Kepala Desa Modayag, Kec. Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2016.
Setelah melalui penyelidikan sejak agustus 2017 ke tahap penyidikan, DM akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana desa pada hari selasa (19/12).
“Dia kami tetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan dandes tahun 2016 untuk pekerjaan sarana sanitasi kebersihan pada 28 rumah di Desa Modayag” ungkap Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang, SH.
Baca : |
Menurut Da’wan, pekerjaan yang dianggarkan sebesar Rp160 juta, digunakan tersangka sebanyak Rp149 juta.
“Dari hasil pemeriksaan dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi” lanjutnya.
Atas perlakuannya, DM diganjar Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.