
HUKRIM – Oknum Pjs Kepala Desa Modayag DM alias Ded (33), yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana desa tahun 2016, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kotamobagu langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kotamobagu.
“Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP, tersangka kami tahan selama20 hari agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Kotamobagu Evans E Sinulinga, SH.
Baca : |
Evans menambahkan, sebelum dibawa ke Rutan Kotamobagu, tersangka DM menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejari Kotamobagu.
“Sesuai prosedur sebelum menjalani kurungan, setiap tersangka harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Untuk DM hasilnya baik-baik saja,” ujarnya.
Sebagaiman informasi sebelumnya, DM alias Ded yang juga merupakan PNS di Boltim, menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana desa sebesar Rp149 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana sanitasi kebersihan 28 rumah di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.