
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka layanan pengurusan dokumen kependudukan di luar hari kerja.
Informasi didapat melalui surat edaran tertanggal 12 Desember 2017 yang di tandatangani oleh Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, yang menginstruksikan kepada para lurah dan kepala desa, terkait pelaksanaan layanan pengurusan KTP-El dan kartu keluarga, untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca : |
Berdasarkan surat tersebut, jadwal pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Desember 2017. Jam pelayanan sebagaimana tertera dimulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA.
Adapun jenis pelayanan yang diberikan yaitu, perekaman dan pencetakan KTP-El dan pencetakan kartu keluarga.