
PORTAL MONGONDOW, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, menggratiskan biaya visum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini dikatakan Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara usai menggelar apel di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, senin 6 november 2017.
“Untuk kasus KDRT harus dibebaskan dari biaya visum, ketentuan itu sudah berlaku di kota kotamobagu,” kata Tatong.
Tatong menerangkan untuk kebutuhan penyelidikan pada kasus lain yang memerlukan visum, masih harus dikenakan biaya karena telah diatur dalam perda.
“Kecuali ada kasus besar yang sedang diselidiki, tidak menutup kemungkinan ada kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung penyelidikan,”tutupnya.
Penulis : Mathox Kadullah