
PORTALMONGONDOW, KOTAMOBAGU – Sejak program anak asuh dijalankan pemerintah kota kotamobagu, cukup banyak warga yang ingin menerima bantuan melalui program ini.
Ini terlihat dari berkas persyaratan yang masih dalam tahap verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu.
“Untuk tahun 2018 berkasnya masih sementara diverifikasi. Selain berkas, verifikasi juga akan kami lakukan dilapangan,” ujar Kasubag Program BPKD, Guntur Niu, senin(13/11/2017).
Dukung Pencapaian Rekor MURI, Pemkot Kotamobagu Gelar Senam Germas
Guntur menjelaskan, syarat mutlak penerima bantuan anak asuh salah satunya harus warga kota kotamobagu dan bukan hanya domisili.
“Saat Verifikasi, kami menemukan beberapa berkas warga dari dua daerah tetangga serta manado. Bahkan juga ada berkas dari warga provinsi lampung,” katanya sambil menduga mungkin warga itu hanya berdomisili di kota kotamobagu.
(Video) Serunya Peserta Senam Sehat HKN 2017 di Kota Kotamobagu
Ia menguraikan, program anak asuh diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan terutama dari sisi ekonomi.
“Yang berhak menerima bantuan anak asuh adalah yang terdaftar sebagai warga kota kotamobagu dan kurang mampu,” tegasnya.