KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu mengeluarkan data kependudukan terkait perekaman KTP elektronik sampai dengan Jumat, 24 November 2017, baru 83.316 jiwa penduduk kota kotamobagu yang melakukan perekaman dari 91.802 jiwa penduduk wajib KTP-el.

“Sampai dengan jumat kemarin, yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 8.486 penduduk,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Virgina Olii, Senin (27/11).

Virgina menjelaskan, selain melayani pendataan di kantor, pihak Disdukcapil telah melakukan pendataan langsung dengan turun ke desa dan kelurahan termasuk sekolah-sekolah.

“Masih banyak warga yang memiliki data ganda serta datang mengurus KTP elektronik jika ada keperluan mendadak. Kami telah melakukan langkah-langkah dengan terjun langsung melakukan perekaman di 33 desa dan kelurahan serta keliling disekolah menengah umum yang ada di wilayah kotamobagu,” terangnya.

Untuk memenuhi target agar seluruh penduduk yang wajib KTP-el akan memilikinya, Disdukcapil akan membuka layanan untuk pengurusan dokumen kependudukan meski di hari libur.

Artikulli paraprakRobinho Dihukum 9 Tahun Penjara Akibat Pemerkosaan
Artikulli tjetërDestinasi Wisata dan UKM Kotamobagu Jadi Daya Tarik Mahasiswa Unima

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini