
PORTAL MONGONDOW, KOTAMOBAGU – Dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Tim Terpadu Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop & UKM), kembali melakukan peringatan kepada pedagang terutama pedagang beras yang berjualan diatas mobil.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Operasional Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, para pedagang beras sudah tiga kali diberikan surat peringatan untuk tidak berjualan diatas mobil.
“Mereka sudah tiga kali diberikan peringatan, hari ini kami lakukan himbauan terakhir,” kata Atmawijaya kepada portalmongondow.com, selasa (7/11/2017).
Atmawijaya menjelaskan, dalam perda telah diatur agar pedagang tidak menggunakan jalan saat berjualan apalagi diatas mobil, keberadaannya mengganggu arus lalulintas yang ada di terminal dan pasar 23 maret.
“Disperdagkop& UKM telah memberikan arahan untuk berjualan dipasar poyowa kecil, namun pedagang sepertinya tidak memedulikannya, padahal sudah ada spanduk arahan juga disitu. Keberadaan mobil pedagang jelas mengganggu lalulintas dan telah menghilangkan fungsi terminal,” ujarnya.
Senada dengan Atmawijaya, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Dinas Pol PP, Chandra K. Wahid menambahkan, para pedagang tidak dilarang untuk berjualan asalkan menggunakan lapak dan mobil tidak terparkir diterminal.
Disdagkop & UKM KK Targetkan Tahun 2018 Izin Usaha Capai 3400
Uji Pangan Berbahaya, Disperdagkop & UKM KK Kerjasama BPOM
“Tadi kami menertibkan para pedagang dan memindahkannya ke pasar poyowa kecil. Pedagang juga telah diperingatkan untuk tidak lagi berjualan diarea tersebut sebab nanti akan ada tindakan tegas dari tim terpadu,” terang Chandra.
Baik Atmawijaya maupun Chandra menjelaskan, tindakan tegas akan segera dilakukan, tinggal menunggu kesiapan tim termasuk kesiapan pengadilan negeri kotamobagu.
“Jika pada waktunya tim turun dan masih menemukan ada pedagang beras mobil diarea tersebut, akan di BAP ditempat oleh penyidik dari Pol PP dan sesegara mungkin disidangkan ke pengadilan. Salah satu ancaman hukum berupa denda 5 juta rupiah,” tegas keduanya.
Penulis : Mathox Kadullah