Ilsutrasi/Pixabay

HUKRIM – Penyelundupan 600 ribu butir pil ekstasi asal belanda yang berhasil digagalkan Bareskrim Polri bekerja sama bea dan cukai di Bekasi, Jawa Barat, diduga dikendalikan oleh dua napi asal Rutan Kelas I Surakarta, Solo dan Rutan Bogor, Jawa Barat.

Keterangan ini dibenarkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Kamis (23/11), atas hasil interogasi kepada kedua tersangka  yang tengah mendekap di Rutan Kelas I Surakarta dan Lapas Tingkat I Gunung Sindut.

“Dari hasil interogasi terhadap Dadang Firmansyah dan Waluyo, kita ketahui ternyata jaringan ini dikendalikan Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro dan Sonny Sasmiata alias Obes yang tengah mendekap di dalam tahanan”, ungkap Komjen Pol Ari Dono.

Setelah hasil interogasi tersebut didapat, tim dari Bareskrim Polri segera melakukan koordinasi dengan lapas tingkat I Surakarta untuk bertemu Andang Anggara. Satgas gabungan Bareskrim juga bertemu dengan Obes.

“Rencana para tersangka, ratusan ribu  pil haram tersebut dipersiapkan menjelang Natal dan Tahun Baru untuk didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar di Jakarta,” terang Ari Dono dilansir polrigoid

Sebagaimana diketahui, terungkapnya jaringan peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Bareskrim kemudian membentuk tim gabungan dan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai mengawasi masuknya ratusan ribu butir ekstasi itu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tim Gabungan terus melakukan pengawasan dan pada 8 November 2017 sekitar pukul 08.00 WIB, Bareskrim melakukan penggerebekan di Villa Mutiara, Bekasi. Dari hasil penggerebekan, berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Dadang Firmansyah dan Waluyo dan menemukan dua kotak besar yang berisi ekstasi sebanyak 120 bungkus dengan berat 243,20 kilogram.

Artikulli paraprakWarga Pobundayan Dapat Pengobatan Gratis dari Pemerintah
Artikulli tjetërRobinho Dihukum 9 Tahun Penjara Akibat Pemerkosaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini