
HUKRIM – Upaya pencarian Musa Patras (18) membuahkan hasil. Musa, anak yang menganiaya bapaknya karena tidak diberikan rokok, ditangkap warga kompleks perumahan Perbinda, Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (21/11) pagi. Mendapat laporan, anggota Polsek Urban Kotamobagu langsung mendatangi lokasi dan mengamankannya ke Mapolsek.
Kepala Kepolisian Sektor Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan membenarkan atas penangkapan Musa Patras.
“Anggota Polsek melakukan pengejaran terhadap musa sudah sejak hari minggu (19/11). Pagi ini, warga menemukannya dan langsung kami amankan,” kata Ruswan, selasa (21/11)
Bejat! Anak Aniaya Ayahnya Menggunakan Balok
Perlakuan Musa terhadap Ayahnya, Tinu Patras (59), mengakibatkan Tinu mengalami luka dibagian lengan dan memar di kaki serta patah tulang bagian hidung. Akibatnya, Tinu harus mendapatkan penanganan serius dari pihak RSUD Kotamobagu.
Saat ini musa sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Urban Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Ini kasus anak dengan orangtuanya. Secara hukum pidana tetap akan kami jalankan, karena itu ada laporan polisi. Perbuatannya mengakibatkan luka parah sehingga akan kami kenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.