
PORTAL MONGONDOW, KOTAMOBAGU – Menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, angka pengurusan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, meningkat tajam.
“Sejak berlakunya Permenkominfo sampai dengan hari ini, yang mengurus KTP dan KK masing-masing berkisar 80 sampai 100 setiap harinya,” ungkap Muliyono Mokodompit, Sekretaris Disdukcapil Kota Kotamobagu, Kamis 2 November 2017.
Baca : Begini Cara Registrasi Ulang Pelanggan Kartu Prabayar
Muliyono juga melanjutkan, dengan adanya permenkominfo, memudahkan Disdukcapil dalam melaksanakan penertiban administrasi kependudukan.
“Kepemilikan KTP-el dan KK manfaatnya banyak, bahkan saat masuk rumah sakit jiwa, orang sakit jiwa juga harus memiliki KTP,” kata Muliyono mencontohkan.
Ia juga menambahkan, saat ini blangko KTP-el dan KK yang tersedia di Disdukcapil masih berkisar 800 blangko.
Penulis : Mathox Kadullah