
PORTAL MONGONDOW, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu (KK), menemukan beberapa nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal ini terungkap saat KPUD KK melakukan verifikasi administrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Saat dilakukan verifikasi administrasi data Sipol , kami menemukan ada 12 nama yang masih yang tercatat sebagai ASN,” kata Aditya Tegela, Komisioner KPUD Divisi Hukum dan Tekhnis.
Aditya melanjutkan, ASN yang masuk keanggotaan partai politik (Parpol) telah dimintai klarifikasi terkait status keanggotaanya, sementara penilaian KPUD KK terhadap parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami telah mengunjungi beberapa ASN yang namanya masuk pada keanggotaan parpol. Dari keterangan, mereka tidak mengetahui namanya masuk dalam keanggotaan parpol,” ucap Aditya sambil menjelaskan untuk proses selanjutnya merupakan wewenang panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
Senada yang dikatakan Aditya Tegela, Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Panwaslu KK, Amaludin Bahansubu menambahkan, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap ASN dan Parpol.
“Kami juga telah memanggil ketua parpol ditingkat kecamatan dan kepala sekretariat, serta ASN untuk meminta klarifikasi. Dari keterangan ASN, mereka tidak mengetahui kalau tercatat sebagai anggota parpol, sementara pihak parpol mengaku kurang teliti saat verifikasi anggota,” terang Amaludin.
Dari keterangan Aditya dan Amaludin bahwa parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Penulis : Mathox Kadullah