
PORTAL MONGONDOW, KOTAMOBAGU – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan dirinya meminta agar Aparatur Sipil Negara terlebih khusus dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, untuk segera melakukan klarifikasi terkait nama ASN yang tercantum dalam data sistem informasi partai politik (Sipol).
“Baiknya segera lakukan klarifikasi ke komisi pemilihan umum daerah dan panitia pengawas pemilihan umum,” kata Sahaya saat ditemui dikantornya, rabu (8/11/2017).
Menurut Sahaya, Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah mengatur dengar jelas jika ASN terlibat dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik (Parpol).
“Dalam UU sudah diatur yaitu PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.
Masuk Data Sipol, ASN Laporkan Partai Hanura Kota Kotamobagu
Ia berpesan, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan baiknya jangan melanggar ketentuan yang telah diatur UU ASN.
“Kalau masih menginginkan menjadi ASN sebaiknya hindari hal tersebut. Pemerintah juga tidak melarang jika ada ASN yang memilih untuk terjun ke dalam politik praktis namun harus menerima konsekwensi yang ada,” tegasnya.
Dimintai tanggapannya terkait ASN Kota Kotamobagu, Afandi Tungkagi yang melaporkan salah satu partai politik yang mencantumkan namanya dalam data sipol ke kepolisian.
“Kami sudah mendengar hal itu, terinformasi juga Afandi telah melakukan klarifikasi ke KPUD dan Panwaslu. BKPP juga akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Penulis : Mathox Kadullah