
POLITIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, menemukan banyaknya keanggotaan ganda pada partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.
Keanggotaan ganda ini terdapat dalam internal partai maupun antar partai. Dari 14 Partai yang mendaftar, ditemukan 483 keanggotaan ganda.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, KPUD Kota Kotamobagu, Asep Sabar mengatakan, KPUD telah melakukan verifikasi langsung kepada nama-nama yang tercantum dalam keanggotaan ganda.
“Nama yang masuk keanggotaan ganda telah kami minta memberi pernyataan untuk memilih salah satu partai atau tidak masuk dalam partai apapun,” ungkap Asep, Rabu (22/11).
Hanya 14 Parpol Ikut Pemilu 2019, 13 Tidak Lolos
KPUD Kota Kotamobagu Temukan 12 ASN Terdaftar Sebagai Anggota Parpol
Asep menyatakan dari 14 Parpol peserta Pemilu 2019, semuanya belum memenuhi syarat.
“Saat ini dari 14 partai politik belum sepenuhnya memenuhi syarat. KPUD memberikan waktu untuk diperbaiki sampai tanggal 1 desember 2017,” ujarnya.
Masuk Data Sipol, ASN Laporkan Partai Hanura Kota Kotamobagu
Sementara itu, masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif datang melapor ke KPUD karena nama-nama mereka masuk dalam daftar SIPOL.