
Portalmongondow, Kotamobagu – Desa Kobo Kecil bersama dengan beberapa desa dan kelurahan, telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi daerah wisata di Kota Kotamobagu. Penetapan ini ditandai dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara kepada masing-masing perwakilan desa dan kelurahan disela pembukaan jambore KNPI di Desa Kobo Kecil, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, sabtu 28 oktober 2017.
“Pengembangan desa wisata tentunya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama yang berada dikawasan wisata,” mengutip sambutan dari Tatong Bara.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu, Moh. Agung Adati menambahkan, penetapan SK kawasan desa wisata merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam peningkatan perekonomian masyarakat.
“Dalam pengembangan sektor pariwisata kota kotamobagu, menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Agung.
Ia juga menjelaskan, masyarakat dilibatkan penuh dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan serta memonitoring kegiatan pengembangan kawasan wisata.
“Pemerintah sifatnya hanya menfasilitasi, pengembangan kawasan wisata sepenuhnya diberikan kepada masyarakat,” terangnya.
Selain desa kobo kecil, desa poyowa besar I dan II, kelurahan mongkonai barat, desa bilalang I serta desa sia, ditetapan menjadi kawasan wisata. Sementara untuk penganggarannya menggunakan ADD, APBD Kota Kotamobagu dan Provinsi Sulut serta DAK Kementerian Pariwisata RI.
Penulis : Mathox Kadullah