

Kotamobagu, portalmongondow.com – Target penagihan pajak di Desa dan Kelurahan oleh para Pamong Desa, rupanya menjadi salah satu syarat untuk bisa menerima insentif dari Pemkot Kotamobagu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintah Kotamobagu Anas Tungkagi kepada media ini.
“Jadi salah satu syarat aparat Desa dan Kelurahan bisa menerima insentif mereka di triwulan berjalan, ada capaian penagihan pajak yang harus menyentuh angka 60 persen,” ujar Anas.
Dirinya menambahkan, kalau saat ini masih ada beberapa aparat Desa dan Kelurahan yang belum menerima insentif tersebut. “Untuk mereka yang sudah mencapai target, insentif aparat desa dan kelurahan itu sudah disalurkan, sementara yang belum, tentu belum bisa kami berikan,” tambahnya.
Anas menegaskan kalau kesepakatan pencapaian target realisasi pajak tersebut telah dibicarakan mereka dengan seluruh Pemerintah Kecamatan beberapa waktu lalu. “Ini dilakukan sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan dari sector pajak, dan tentu menjadi salah satu indicator kinerja dari aparat desa dan kelurahan,” paparnya. (tr1)