

PORTAL MONGONDOW, NASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hanya 14 partai yang lolos dari 27 pendaftar. Sementara 13 partai lain dinyatakan berkasnya tidak lengkap.
“Sebelum dinyatakan ikut pemilu, 14 Parpol yang berkasnya lengkap akan menjalani proses verifikasi administrasi,” kata Arif ketika mengikuti gelar sosialisasi Pemilu serentak melalui acara Gerak Jalan Sadar Pemilu Serentak 2018 di kantor KPU Jawa Timur, Jalan Tenggilis, Surabaya, Minggu 29 oktober 2017.
Dia mengakui dalam proses administrasi memang banyak ditemukan sejumlah data yang tidak valid, khususnya terkait masalah keanggotaan. Semisal keanggotaannya ganda,kemudian palsu.
Apabila secara administrasi berkasnya memenuhi persyaratan, lanjut Arif, akan dilakukan proses verifikasi faktual. “Tapi ini hanya berlaku untuk partai baru. Parpol yang lama sampai diadministrasi saja,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, sesuai undang-undang, ada beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh masing-masing Parpol agar bisa terdaftar sebagai peserta Pemilu.
Beberapa perayaratan itu, kata Arif, di antaranya, kepengurusan di tingkat kecamatan sekitar 50 persen, dan 75 persen di level kabupaten/kota. “Kalau di tingkat provinsi, 100 persen.”
Menurutnya, apabila salah satu dari beberapa persyaratan yang ada itu tak bisa dipenuhi, maka Parpol yang mendaftar bisa dinyatakan tidak lolos. “Untuk itu, seratus persen semuanya harus dipenuhi,” tegasnya.
Sumber : merdekacom