

Kotamobagu, Portalmongondow – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu (KK), saat ini memberikan kemudahan kepada warga KK untuk memperoleh akta kematian.
Keluarga yang berduka tak direpotkan lagi dengan mekanisme pengurusan yang tentunya menyita waktu dan juga harus mengeluarkan biaya, sebab, Disdukcapil KK akan langsung menerbitkan akta kematian dihari kematian dan diserahkan langsung kepada keluarga yang berduka pada saat acara pemakaman.
Kepala Disdukcapil KK, Virgina Olii saat dihubungi melalui telepon selularnya, senin (16/10/ 2017) mengatakan, ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Pemkot Kotamobagu kepada masyarakat KK,
“Penerbitan akta kematian saat ini kami lakukan secara cepat dan tepat waktu, hal ini untuk menanggapi keluhan warga yang merasa pengurusannya terlalu lama”.
Virgina juga menjelaskan, penerbitan akta kematian telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 22 tahun 2017 tentang penerbitan akta kematian cepat dan tepat waktu.
“Saat ini, keluarga yang berduka tak repot lagi melakukan pengurusan akta kematian, karena Disdukcapil akan langsung menerbitkan akta kematian dan diserahkan langsung kepada keluarga, tanpa perlu mengeluarkan biaya atau gratis, sebagaimana telah diatur dalam Perwako”.
Untuk memudahkan dalam mendapatkan informasi peristiwa kematian, Disdukcapil telah menyurat kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kota Kotamobagu, untuk segera melaporkan jika ada peristiwa kematian diwilayahnya masing-masing.
Virgina menambahkan, pada proses penerbitan akta kematian, Disdukcapil melakukannya disaat jam kerja,
“Akta kematian akan diterbitkan apabila informasi peristiwa kematian dilaporkan sebelum pukul 16.00 wita, jika melewati jam yang ditentukan, akan diserahkan esok hari,” terangnya
“Dihari Jumat, jika laporan diterima diluar jam kantor, maka akan diserahkan dihari kerja pekan berikutnya,”tutup Virgina.
Penulis : Mathox Kadullah