PORTAL MONGONDOW, KOTAMOBAGU – Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Siaran Pers Kemenkominfo Nomor  187/HM/KOMINFO/10/2017, Tanggal 11 Oktober 2017, Tentang Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil.

Sesuai dengan penetapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo RI nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menkominfo nomor          12 tahun 2016 tentang registrasi  pelanggan jasa telekomunikasi, mulai tanggal 31 oktober 2017 diberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan.

Untuk melakukan registrasi pelanggan atau calon pelanggan dapat melakukannya seperti ini :

  • Dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Baca juga : Mulai Hari Ini Pelanggan Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.

Registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

 

Penulis  :  Mathox Kadullah

Artikulli paraprakMulai Hari Ini Pelanggan Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang
Artikulli tjetërKorban Kebakaran Mocil Terima Bantuan Dari BPBD KK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini