
PORTAL MONGONDOW, KOTAMOBAGU – Sesuai dengan penetapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menkominfo nomor 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, mulai tanggal 31 oktober 2017 diberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Baca juga : Begini Cara Registrasi Ulang Pelanggan Kartu Prabayar
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil dan aktivasi nomor pelanggan.
Sementara batas registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Informasi ini melalui Siaran Pers Kemenkominfo Nomor 187/HM/KOMINFO/10/2017, Tanggal 11 Oktober 2017, Tentang Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil.
Penulis : Mathox Kadullah