

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), baru akan mulai melakukan proses pencairan Dana Desa tahap II, usai pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Sekretaris DPMD, Hamdan Monigi, Kamis (24/08/2017), mengatakan, pemeriksaan oleh Inspektorat merupakan dasar untuk dilakukannya pencairan tahap berikutnya.
“Saat ini pihak Inspektorat masih melakukan pemeriksaan, sebagai dasar untuk mencairkan Dandes tahap II,” ujar Monigi.
Pemerintah desa sendiri, diharapkan merealisasikan penggunaan Dana Desanya di angka minimal 70 persen, sebelum kemudian mengajukan usulan pencairan untuk tahap berikutnya.
Monigi mengaku, hingga saat ini, belum ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa di seluruh desa di Kotamobagu.
“Kami yakin semuanya berjalan baik,” tandasnya. (*)