biaya pengukuran tanah
Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara
biaya pengukuran tanah
Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu terus menunjukan kepedulian dalam meringankan beban warga di segala bidang. Salah satu yang kini diprogramkan, yakni membebaskan biaya pengukuran tanah bagi warga yang hendak melakukan pengurusan akta tanah.

Tak main-main, komitmen tersebut bahkan ditegaskan langsung Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, saat menghadiri kegiatan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis  Lengkap (PTSL), Senin (14/08/2017), di Aula Rumah Dinas Walikota.

“Untuk pengukuran tanah dalam rangka pembuatan sertifikat, masyarakat tidak perlu membayar, sebab semuanya telah ditanggung oleh Pemkot,” tegas Tatong.

Tatong juga meminta para jajaran pemerintah desa dan kelurahan agar bisa mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut ke masyarakat.

“Kami minta Lurah dan Sangadi bisa mensosialisasikan ini ke warga, agar mereka bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah milik mereka,” ujar Tatong.

Untuk Kotamobagu sendiri, dijelaskan Tatong,  kalau pihaknya mendapatkan jatah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebanyak 10 ribu sertifikat.

Hal tersebut merupakan salah satu program pemerintah pusat untuk membuat sekitar 5 juta sertikat tanah secara nasional. (*)

Artikulli paraprakHerdy Korompot Lahir Bathin Maju Pilwako Kotamobagu
Artikulli tjetërPemkot Sosialisasikan Perda Retribusi IMB dan Perwako Tentang Sempadan Bangunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini