perda retribusi imb
ilustrasi (istimewa)
perda retribusi imb
ilustrasi

Kotamobagu, portalmongondow.com – Bertempat di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Kelurahan Kotobangon, Pemerintah Kota Kotamobagu, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu Nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Perwako Nomor 39 tahun 2015 mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Dalam kegiatan yang dilakukan belum lama ini, Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, berharap adanya kesepahaman persepsi dari semua pihak mengenai retribusi IMB dan Perwako GSB.

“Saya sengaja meminta agar sosialisasi ini dibuat per kecamatan, agar lebih mudah dimengerti isi dari materi itu,” ujar Tatong.

Tatong menyampaikan sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pekerjan Umum  dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, ini sangat penting dan bermanfaat bagi pembangunan di Kotamobagu.

Kadis PUPR Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT, saat menyampaikan laporan pelaksanaan sosialisasi.

“Kotamobagu saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan di segala bidang dan menjadi tujuan utama dari investor-investor yang ingin berinvestasi. Daerah yang kita cintai ini, akan semrawut jika tidak diatur dengan sebuah aturan seperti Perda dan Perwa yang akan disosialisasikan hari ini,” kata Walikota.

Selain itu, Walikota juga menekankan seluruh lurah, sangadi serta perangkat yang ada, untuk mensosialisasikan sekaligus menerapkan Perda dan Perwa tersebut di lingkungan masing-masing.

“Saya berharap, seluruh peserta dapat mengikuti dan menjalankan aturan ini baik ditingkatan RT, RW, maupun desa kelurahan. Tidak boleh ada bangunan yang dibangun tanpa ada IMB, serta seluruh bangunan harus sesuai dengan garis sempadan bangunan yang sudah ditetapkan,” kata Tatong.

Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat tentang tata cara pengurusan IMB serta dampak positif dari pengurusan IMB dan GSB. (*)

Artikulli paraprakPemkot Tanggung Biaya Pengukuran Tanah
Artikulli tjetërJusnan : Tak Ada Salahnya Birokrat Ikut Kontestasi Politik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini