

Kotamobagu, portalmongondow.com – Proses perijinan usaha di Kota Kotamobagu terus dipermudah oleh Pemerintah Daerah setempat.
Terbukti, sejumlah item perijinan, seperti Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), digratiskan, alias tanpa dipungut biaya.
Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan, dipermudahnya proses pengurusan ijin usaha oleh pihaknya merupakan bentuk kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Ijin Gangguan atau HO, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017.
“Untuk surat Izin Gangguan atau HO, sudah dihapuskan. Pengapusannya mulai efektif bulan Agustus ini,” kata Noval. (*)