jenis perijinan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotamobagu, Noval Manoppo
perijinan usaha
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotamobagu, Noval Manoppo

Kotamobagu, portalmongondow.com – Proses perijinan usaha di Kota Kotamobagu terus dipermudah oleh Pemerintah Daerah setempat.

Terbukti, sejumlah item perijinan, seperti Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), digratiskan, alias tanpa dipungut biaya.

Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan, dipermudahnya proses pengurusan ijin usaha oleh pihaknya merupakan bentuk kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Ijin Gangguan atau HO, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017.

“Untuk surat Izin Gangguan atau HO, sudah dihapuskan. Pengapusannya mulai efektif bulan Agustus ini,” kata Noval. (*)

Artikulli paraprakTahun Ini Kotamobagu Tak Dapat Penambahan DAK
Artikulli tjetërTatong Hadiri PKN Revolusi Mental

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini