

Kotamobagu, portalmongondow.com – Tidak seluruh masyarakat Desa memiiki hak pilih dalam Pemilihan Sangadi (Pilsang) antar waktu Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang saat ini tahapannya sedang berjalan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu marham Anas Tungkagi, Selasa (29/08/17), di ruang kerjanya.
“Hanya perwakilan dari unsur masyarakat saja, yang akan menggunakan hak suaranya,” ujar Anas.
Unsur masyarakat yang dimaksud, jelas Anas, yaitu perwakilan dari Lembaga Kemasyarakatan, Pemuda, unsur aparat Desa, Tokoh Agama, Tokoh perempuan, perwakilan Kelompok Tani, tokoh masyarakat dan beberapa unsur lainnya.
“Masing-masing unsur masyarakat, akan diwakili 3 orang,” ucap Anas.
Mekanisme tersebut, menurut Anas,mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 214 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam paragraph 2 Pasal 45 dikatakan, pemilihan Kepala Desa antar waktu bisa dilaksanakan melalui musyawarah Desa,” imbuh Anas.
Mengenai waktu pelaksanaan Pilsang, lanjut Anas, kemungkinan akan bergulir pada bulan Oktober mendatang.
“Tahapannya sudah berjalan sejk awal Agustus. Dan Badan Permusyawaratan Desa sudah membentuk panitia Pilsang,” demikian Anas. (*)