

Kotamobagu, portalmongondow.com – Sedikitnya empat pendaftar yang akan mengikuti seleksi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Informasi tersebut berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) dalam surat bernomor 04/Pansel-KK/VIII/2017, yang ditandatangani langsung Ketua Pansel, Adnan Masinae.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan, keempat pendaftar tersebut gagal memenuhi sejumlah kualifikasi yang disyaratkan.
Adapun keempat nama yang dipastikan gagal mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, diantaranya Ibrahim Suratinojo, ST, MT, Syafrudin, SP, Drs Husain Mamonto, serta Tony Ponongoa.
Sejumlah kualifikasi yang gagal dipenuhi keempat pendaftar tersebut diantaranya soal batas maksimal usia, jenjang pendidikan serta tidak pernah atau sedang menduduki jabatan Eselon II. (*)