

Kotamobagu, portalmongondow.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) total melayani 76 perizinan, setelah dikeluarkannya Pearturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2017.
Demikian diungkapkan Kepala DPMPTSP Pemkot Kotamobagu Noval Manoppo, Selasa (02/08/17).
“Sebelumnya hanya ada 32 izin, namun bertambah menjadi 44 seiring terbitnya Perwako 2017,” ujar Noval.
Dijelaskan Noval, 44 perizinan yang dialihkan berasal dari Dinas Kesehatan, Pendidkan, Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup.
“Meski penerbitan perizinan telah diserahkan pada DPMPTSP, namun masih diperlukan rekomendasi dari Dinas terkait,” demikian Noval. (*)