

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, langsung berkonsekuensi dipecatnya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan Narapidana (Napi).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP, mengatakan, dengan menerapkan PP Nomor 17 Tahun 2017, yang mengatur tentang pemberhentian tidak hormat terhadap ASN mantan Napi, piihaknya baru-baru ini pun telah memberhentikan salah seorang ASN.
“Regulasi itu berlaku surut, makanya kami mengambil langkah tersebut sebagai bentuk penerapan aturan dari PP Nomor 17,” jelas Sahaya.
Sahaya menambahkan kalau pihaknya telah mengirimkan surat pemberhentian dengan tidak hormat tersebut ke ASN yang bersangkutan.
“Dia adalah seorang ASN yang berasal dari Kabupaten Bolmut dan telah pindah ke Kotamobagu. Pemberhentian tersebut sudah ditanda tangani langsung oleh Walikota,” demikian Sahaya. (*)