

Kotamobagu, portalmongondow.com – Gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Namun demikian, sebelum bisa menikmati gaji 13, para ASN diwajibkan untuk terlebih dahulu melunasi kewajiban pajak mereka. Nantinya, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak kendaraan dinas di instansi masing-masing, wajib dilampirkan saat hendak melakukan proses pencairan.
Menurut Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, hal tersebut dilakukan pihaknya, sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat, agar taat pajak.
“Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk segera memproses penciran gaji ke 13. Tapi harus lampirkan bukti lunas PBB dan lunas pajak kendaraam dinas,” kata Tatong.
Tatong menjelaskan, syarat tersebut tidak ada kaitannya dengan penerimaan gaji ke 13. Akan tetapi berdasarkan laporan dari Samsat Provinsi Sulut, masih banyak kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang masih menunggak pajak. Begitu juga dengan PBB, capaiannya masih rendah.
“PBB juga harus lunas. Para ASN diminta untuk jadi contoh bagi masyarakat untuk taat pajak,” tandasnya. (*)