

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), kembali mengingatkan para pedagang, utamanya pedagang Pasar Serasi dan 23 Maret, soal larangan untuk tidak berjualan di badan jalan.
Penegasan disampaikan Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Senin (03/07/2017), siang tadi.
Disampaikan Sahaya, baru-baru ini pihaknya juga telah menertibkan para pedagang yang kedapatan berjualan di marka jalan, tepatnya di Pasar Serasi.
“Kami tetap melarang para pedagang untuk berjualan di marja jalan. Jika terpkasa kami akan menertibkan mereka,” tegas Sahaya, kemarin.
Ia pun mengimbau agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku di Kotamobagu.
“Pendekatan persuasif selalu dikedepankan dengan maksud supaya adanya kesadaran dari setiap pelaku usaha untuk sama-sama menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan nyaman,” katanya. (*)